Kamis, 09 Januari 2020

Bismillahirrochmanirrochim....

https://kabarpasti.com/nur-shohibul-asror-mantan-pendamping-desa-ini-bakal-calon-kades-tembeling/

Minggu, 10 November 2019

Tata cara sholat jamak,qashar dan jamak qashar.

Bismillah… Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat datang kembali di blog kami, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua dan meridhoi apa yang kita kerjakan, begitupun juga saat ini dimana anda dan kami ingin terus belajar untuk memahami apa yang belum kita mengerti.
Berbicara jauh mengenai kewajiban shalat fardu/wajib, sering kita dengar istilah shalat jamak, qasar maupun jamak qasar. Kita semua sudah diajarkan oleh guru kita saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun karena jarang atau bahkan tidak pernah mempraktekan, kita lupa akan tata caranya. Baiklah, karena banyak permintaan kepada kami untuk membahas topik ini, dengan senang hati kami akan mengulas kembali pengertian, hukum serta tata cara mengerjakan shalat jamak, qasar dan jamak qasar.
Shalat Jamak
Rukhsah ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak? Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:
1) Shalat Jamak Takdim
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:
• Niat shalat jamak takdim dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Untuk shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.
2) Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).
• Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
• Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
Note: Untuk shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.
Shalat Qashar
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:
• Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
• Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
• Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
• Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
• Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

Senin, 29 Oktober 2018

Wedang uwuh

Maaf ya belum bisa balas satu satu. Lagi lumayan rempong.

Inilah sejarah dan manfaat Wedang Uwuh

---
Wedang uwuh merupakan Minuman tradisional khas Imogiri Yogyakarta.  Manfaat utamanya adalah meningkatkan kekebalan tubuh dan memperlancar aliran darah kita.

Namanya memang aneh. wedang uwuh, yang artinya adalah minuman sampah. Mungkin karena bentuk mentahnya yang seperti timbunan sampah dedaunan sehingga disebut wedang uwuh. Namun jangan remehkan sensasi rasanya: harum, manis, hangat dan segar.

Konon kabarnya, wedang uwuh ditemukan secara tidak sengaja. Sekitar tahun 1630, Sultan Agung menyuruh abdi dalem(pembantu raja) untuk dibuatkan minuman yang dapat menghangatkan badan sebagai pendamping ritual meditasi. Sultan Agung adalah Raja Mataram yang kala itu sedang mencari lokasi yang sakral untuk pemakaman raja-raja. Pada awalnya, minuman yang dibuat hanya wedang secang. Sementara Si Sultan sedang meditasi dibawah pepohonan, ditaruhlah wedang secang tersebut didekatnya. Angin bertiup kencang sehingga daun-daun berterbangan dan jatuh ke dalam gelas.

Versi lain menyebutkan, seorang abdi ndalem kraton memiliki kesehatan yang sangat prima, setelah ditanya, ternyata setiap hari dia meracik sendiri  ramuan daun daun dan kulit kayu disekitar kraton yang diketahui kebanyakan orang sebagai sampah.  Ramuan itu ternyata memiliki khasiat yang tidak terduga. 

Berbagai jenis herba yang menjadi isi kandungan wedang uwuh di antaranya adalah rimpang jahe, serutan Wit kayu secang, serutan kayu manis, cengkih, daun pala. Kadang ditambahkan pula batang sereh atau daun jeruk. Bisa juga dibubuhi gula batu atau gula merah.

Inilah bahan dasar wedang uwuh. 

‌Dari mulai jahe, rimpang yang satu ini lebih dari sekadar bumbu dapur. Jahe sudah dikenal manjur mengusir berbagai keluhan. Jahe bersifat antikoagulan (antipembekuan darah). Jahe juga mampu menurunkan kadar kolesterol karena bisa mengurangi penyerapan kolesterol dalam darah dan hati. Penelitian yang dilakukan para ahli di Jepang memperlihatkan, jahe dapat menurunkan tekanan darah tinggi dengan jalan mengurangi laju aliran darah perifer (aliran darah tepi).

‌Kayu manis memiliki sifat antioksidan dan membuat rasa wedang menjadi lebih nikmat. Banyak herbalis meyakini bahwa campuran jahe dan kayu manis berkhasiat untuk meningkatkan daya tahan tubuh karena kandungan antioksidannya tinggi.

‌ cengkih, adalah herba yang bersifat hangat, juga bisa memberikan aroma sekaligus sensasi rasa yang unik.

‌ Daun pala yang mengandung saponin, polifenol, dan flavonoid bermanfaat untuk menghilangkan nyeri, meredakan perut mulas karena masuk angin, melancarkan sirkulasi darah, dan mengatasi gangguan pada lambung.

‌Komponen penting lain dalam wedang uwuh adalah secang. Herba yang biasa disebut kayu secang (Caesalpinia sappan) ini telah lama dikenal sebagai bahan ramuan untuk mengobati berbagai penyakit, seperti sifilis, batuk darah, dan radang. secang memiliki kemampuan antioksidan, antikanker, memperlancar peredaran darah, dan melegakan pernapasan.

‌Terakhir, gula batu sebagai pelengkap untuk memberikan rasa manis, tanpa membuang aroma sekaligus rasa asli bahan-bahan ramuan ini.

Cara membuat wedang uwuh ini gampang saja. Semua bahan cukup diseduh dengan air mendidih.

Beragam bahan dalam wedang itu jika telah menyatu akan memunculkan warna  kemerahan yang terbentuk dari warna dominan secang. Bau harum menguar dari aroma kayu manis. Rasa hangat, pedas, manis, berasal dari jahe dan rempah lainnya.

Ready di Toko Mazaya,
Harga 4500 rb per sachet.

Satu sachet berisi jahe, kayu secang, daun cengkih, cengkih, daun pala, kayu manis dan gula batu. 

Wa toko Mazaya 085727064999

Sabtu, 22 September 2018

Perbedaan Sony XPeria Docomo, AU, Softbank dengan Versi Global

Perbedaan Sony XPeria Docomo, AU, Softbank dengan Versi Global | foldertips.com – Beberapa pengunjung blog saya menyarankan saya agar tidak hanya membahas tutorial tentang Xiaomi saja, tapi beralih ke smartphone lain seperti Samsung, Sony, Vivo dan lainnya..

Hhmm, bener juga sih..

Padahal untuk Xiaomi saja saya belum bener-bener mahir, hahaha.. masih banyak yang perlu dikuasai lagi..

Tapi ya sudahlah, saya juga tidak mau terlalu ngebahas sampai yang terlalu teknis seperti masalah ganti Kernel, ataupun modul-modul Mods yang bermacam-macam.

Karena itu, untuk memenuhi keinginan pengunjung setia blog saya, akhirnya saya coba untuk menulis HP selain Xiaomi.

Pilihan saya jatuh kepada Sony XPeria karena memang HP ini yang saya punya saat ini, Sony XPeria M5 Dual.

Tak puas hanya dengan HP itu saja, akhirnya saya beli HP Sony XPeria Z3+ atau dikenal juga sebagai XPeria Z4 sebagai referensi tambahan.

Tapi Sony XPeria Z3+ yang saya beli bukan versi Global, saya cari yang murah saja versi Docomo  yang banyak dijual seller online di Bukalapak dengan harga yang sangat terjangkau.

Bagi yang masih awam, pasti bingung apalagi ini versi Docomo?

Apa bedanya dengan yang versi biasa?

Nah, akan saya bahas pada artikel ini..

Baca Juga:
Cara Flashing ROM Original Jepang Sony Xperia Z3+ / Z4 Docomo (NFC Aktif)
Cara Ganti ROM Docomo ke ROM Global Sony Xperia Z3+ / Z4 via Flashtool
Perbedaan Sony XPeria Docomo, AU, Softbank dengan Versi Global

NTT docomo adalah nama salah satu perusahaan operator jaringan seluler di Jepang, ya sama seperti Telkomsel, XL, Smartfren gitu..

Nah, HP Sony yang memiliki label NTT Docomo adalah smartphone Sony yang dibundling atau bekerja sama dengan perusahaan operator jaringan seluler tadi (dalam hal ini NTT Docomo) dan dipasarkan khusus hanya di Jepang saja.

Idealnya ya hanya kartu SIM dari NTT Docomo saja yang bisa digunakan karena jaringannya sudah di-lock (dikunci), jadi tidak bisa menggunakan kartu SIM lain.

Kalau jaringannya dikunci, mengapa bisa sampai ke Indonesia??

Ya inilah hebatnya..

Docomo yang beredar di Indonesia itu dibawa oleh distributor yang jaringannya sudah di unlock sehingga bisa menggunakan SIM Card yang ada di Indonesia.

Biasanya Docomo yang kamu dapatkan itu hasil refurbish, jadi bisa saja ada kekurangan / cacat dari produk yang kamu beli.

Meski begitu, banyak juga kok seller yang menjual dalam kondisi masih mulus dan normal.

Jadi sebaiknya lebih teliti dan jelilah sebelum memutuskan untuk membeli produk ini.

Sampai sini sudah mulai paham kan ya..

Jadi, Sony Xperia dengan label NTT Docomo itu ya produk asli yang dibuat oleh Sony, bukan Ponsel KW, Replika, dan sejenisnya.

Lanjut kita bahas masalah perbedaan secara fisik, hardware dan software-nya..

#1. Perbedaan Fisik/Hardware Sony XPeria Docomo dengan Versi Global
Secara ukuran fisik dan kemampuan hardware, tidak ada perbedaan..

Namun kamu akan menemukan tulisan NTT Docomo di bagian ponsel versi Docomo ini, bisa di bagian depan ataupun di bagian belakang.

Pada Sony XPeria Z3+/Z4, tulisan NTT Docomo berada di bagian belakang ponsel, sementara di bagian depan atas terdapat logo SONY seperti umumnya smartphone Sony versi Global.

Selain tulisan NTT Docomo, kamu juga akan menemukan tulisan XPERIA samar-samar di bagian bawah belakang HP.

Saya rasa hanya itu perbedaan secara fisik dan hardware.

#2. Perbedaan ROM / Software Sony XPeria Docomo dengan Versi Global
Sony Xperia versi Docomo sebenarnya memiliki ROM sendiri, bukan menggunakan ROM Global atau ROM International.

Tapi..

.. yang beredar di pasaran tanah air biasanya sudah dipasangkan (di-flashing) menggunakan ROM Global.

Bagaimana cara mengetahuinya, coba cek Model Number Sony XPeria kamu melalui Settings » About Phone;

Jika menggunakan ROM Global, Model Number biasanya diawali dengan huruf E/D, kira-kira tertulis seperti ini E6553 (tergantung varian Sony yang kamu dapatkan);

Berikut contohnya pada Sony XPeria Z3+ / Z4 saya..

.. sedangkan pada ROM Docomo, dia

Rabu, 12 September 2018

REINKARNASI

Saya berpikir bahwa setiap hari para pemimpin itu dilahirkan di dunia. Ini bukan soal bahwa semua orang adalah pemimpin bagi dirinya sendiri. Tapi, yang saya maksud adalah pemimpin dalam suatu komunitas. Orang-orang boleh mengatakan bahwa silih bergantinya pimpinan dalam suatu komuntias itu adalah periodisasi.Namun, di balik itu ada regenerasi dan reinkarnasi yang bersamaan terjadi; Menurut saya. Membedah Fenomena Regenerasi Dari studi literatur yang saya lakukan, ada beberapa definisi yang saya dapatkan dari regenerasi. Saya barang kali hanya akan mengambil beberapa di antaranya yang relevan dengan topik yang saya angkat. Pertama, penggantian generasi tua kepada generasi muda. Saya berasumsi jika tanggal hari ini bertepatan dengan tanggal kelahiran beberapa orang yang sedang menjadi pemimpin saat ini, maka tanggal ini pada masa lalu telah melahirkan bayi-bayi mungil yang akan menggantikan satu generasi dalam priodisasi di sebuah komunitas. Kedua, pembaruan semangat. Saya barang kali menafsirkannya bahwa regenarasi itu selain meniscayakan adanya fenomena penggantian generasi tua oleh yang muda, ternyata mengharuskan adanya pembaruan pada pola regenerasi. Di sini, terminologi pembaruan yang melekat pada kata semangat dan tata asusila bisa menghasilkan beberapa makna lagi. Beberapa menurut analisis saya di antaranya bahwa dalam proses regenerasi diperlukan juga adanya pembaruan semangat dalam roda organisasi di mana tetap diikuti adanya warisan keteladanan dari generasi lama ke generasi baru. Saya menganggap bahwa digantinya pemimpin lama dikarenakan adanya semangat yang mulai meredup sehingga perlu diganti dengan semangat baru. Mungkin faktor usia bisa saja mempengaruhi ini. Bahkan pada tubuh kita, regenerasi sel terjadi ditujukan untuk mengganti mengganti sel-sel yang tua dengan sel-sel yang baru untuk menopang aktivitas jaringan tertentu. Pendekatan tafsir ini juga saya ambil dari Gadget. Semisal BB yang dipakai, Low Battery, kemudian di-charge. Pakai, Low Battery, Charge, pakai, Low Battery, Charge, ya begitulah seterusnya. Hehe. Kemudian, pembaruan juga bisa menafsirkan adanya upgraded model. Generasi lama tidak hanya sekedar diganti oleh generasi lama, tidak hanya adanya pembaruan semangat dalam roda organisasi, tetapi perlunya peningkatan mutu. Jika generasi lama hanya mampu melompat sejauh x, maka regenerasi mengharapkan lompatan yang lebih jauh pada generasi berikutnya. Artinya regenerasi menghendaki adanya pola n+1, 2n, atau kah pola lain yang penting ada peningkatan mutu dari sebelumnya. Reinkarnasi Dalam Kepemimpinan dan Menjadi Pemimpin For Your Information tentang definisi reinkarnasi, kepercayaan bahwa seseorang itu akan mati dan dilahirkan kembali dalam bentuk kehidupan lain.Yang dilahirkan itu bukanlah wujud fisik sebagaimana keberadaan kita saat ini. Yang lahir kembali itu adalah jiwa orang tersebut yang kemudian mengambil wujud tertentu. Saya tidak mengutip secara lengkap definisinya. Namun, saya hanya mengambil inti sarinya saja yang berhubungan dengan konteks ini bahwa jiwa terlahir kembali dalam kehidupan lain. Jika kita bawa dalam konteks regenerasi pemimpin. Saya berargumen bahwa tidak hanya sekedar diharapkan adanya orang baru yang menggantikan orang lama dalam periodisasi kepemimpinan.Tetapi lebih dari itu, orang baru sebagai pengganti harus mewarisi sesuatu. Misalnya, seseorang General Managerdalam sebuah CV digantikan oleh orang baru. Maka, jika menurut hukum reinkarnasi, orang baru yang menjabat sebagai General Manager harus mempunyai sifat-sifat, pola pikir, pandangan, dan sebagainya yang menunjukkan dia layak disebut seorangGeneral Manager. Artinya, menurut konteks reinkarnasi dalam kepemimpinan yang saya bangun, ruh atau jiwa pemimpin itu merasuk dari orang yang satu ke orang yang lain dalam regenerasi. Kemudian, dalam konteks reinkarnasi menjadi pemimpin. Saya berpendapat bahwa setiap bayi mungil yang lahir akan mengalami berbagai macam roda kehidupan dengan tetap pada jasad dan watak aslinya sampai dia kembali ke asalnya. Misalnya, seorang bayi mungil yang berwatak sanguin beranjak ke usia anak-anak menjadi seorang Idola Cilik. Dan ketika beranjak ke usia remaja, dia berhasil menjadi Pemandu Sorak, dan ketika beranjak dewasa dia berhasil menjadi seorang Pimpinan dalam sebuah organisasi tertentu. Artinya, bahwa jiwa sanguin bayi mungil tadi beberapa kali mengalami reinkarnasi dari seorang Idola Cilik, Pemandu Sorak, kemudian menjadi Pimpinan. Ini barangkali agak kontradiktif dengan contoh sebelumnya. Hehe. Tetapi, prinsip reinkarnasinya saja yang saya terapkan. So, kembali pada pendapat saya di awal tulisan ini. Setiap hari para pemimpin itu dilahirkan di dunia. Jika seorang bayi mungil dilahirkan hari ini, bisa kita asumsikan bahwa jiwanya akan mengalami reinkarnasi dalam berbagai roda kehidupan ke depan. Dan ketika dia sampai pada takdir yang mengharuskannya mengikuti regenerasi kepemimpinan, entah dia mempunyai watak, pola pikir, atau sikap yang cocok sebagai pemimpin atau tidak, dia harus bereinkarnasi menjadi pemimpin dengan mengikuti pola regenerasi kepemimpinan. Selamat bagi yang kelahirannya di masa lalu sesuai tanggal hari ini dan menjadi pemimpin saat ini. Salah satu anugrah terindah dari Pencipta dalam hidup ini adalah ketika mampu melihat matahari bersinar lagi di pagi hari. Itu artinya, Sang Pencipta memberikan kesempatan lagi untuk bereinkarnasi dalam hidup ini dari mati kita sebelumnya (baca: tidur). Jiwa kita hidup lagi, seharusnya kita bisa memperbarui jiwa kita juga. #nunut nyimpen

Selasa, 24 September 2013

METODE QIYAS DALAM ISTINBATH HUKUM



METODE QIYAS DALAM ISTINBATH HUKUM
A.    PENDAHULUAN
Syari’ah merupakan penjelmaan kongkrit kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat. Meskipun demikian, syari’ah sebagai essensi ajaran Islam[1][1] tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya merupakan resultante dan interkasi para ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya[2][2]. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) menjsutifikasi pluralotas formulasi epistemologi hukum disebabkan adanya peran “langage games”[3][3] yang berbeda.
Islam di tengah – tengah kemajuan segala bidang sebagai hasil dari cipta, rasa serta karya dari manusia sekarang ini di tuntut akan eksistensinya di dalam memenuhi perkembangan pengetahuan dan teknologi. Sejarah perkembangan hukum Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa transformasi nilai sosial, kultural, ekonomi dan bahkan politik ikut mempengaruhi terjadinya perubahan hukum Islam. Hukum Islam bukanlah unifikasi yang baku yang sudah tidak bisa di interpretasikan, melainkan sebagai kekuatan normatif yang selalu menjadikan, menempatkan, memperlakukan atau mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai substansi dari posisi fleksibilitasnya (flexible – position), selama demikian ini tidak berorientasi mengorbankan keluhuran hukum Islam[4][4]. Oleh karena itu interpretasi terhadap perkembangan iptek serta problema umat dalam realitas sosial kemasyarakatan dalam perspektif hukum islam merupakan keperluan yang tidak dapat di tawar – tawar lagi.
Mengingat adanya problematika hukum berkembang terus, sedang ketentuan – ketentuan textual bersifat terbatas, maka konsekuensi logisnya ialah ijtihad tidak dapat dibendung lagi dalam rangka untuk menjawab permasalahan tersebut.
Formulasi umum yang dipakai oleh jumhur dalam beristinbath (cara – cara mengeluarkan hukum dari dalail) dalam menetapkan hukum biasanya beranjak dari : a) al-Qur'an , b). al-Sunah dan C). al-Ra’yu berdasarkan firman Allah swt.
Berkaitan erat dengan ra’yu ini jumhur ulama, Abu Hanifah (81 – 150 H. / 700 – 767 M), Malik Ibn Anas (94 – 179 H. / 714 – 812 M), Ahmad Ibn Hanbal (164 – 241 H) biasanya mengekspresikan dengan apa yang disebut qiyas ( al-qiyas  atau lengkapnya, al-qiyas al-tamtsili, analogi reasoning), pemikiran analogis terhadap suatu kejadian yang tidak ada ketentuan teksnya kepada kejadian lain yang ada ketentuan teksnya lantaran antara keduanya ada persamaan illlat hukumnya[5][5], serta persoalan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum dalam usaha menangkap makna dan semangat berbagai ketentuan keagamaan yang dituangkan dalam konsep – konsep tentang istihsan (mencari kebaikan), istislah (mencari kemaslahatan) dalam hal ini kebaikan kemaslahatan umum (al-maslaha al-amah, al-maslahah al-mursalah).
Permasalahan qiyas  dalam eksistensinya sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam lapangan ilmu hukum menjadi salah satu sebab dari berbagai macam sebab lainnya yang menimbulkan silang pendapat atau perselisihan diantara para ulama. Madzhab Syi’ah Imamiyah dan madzhab Daud al-Dzahiri tidak mau mengakui qiyas  apalagi menerima atau menggunakannya. Sedang di kalangan ulama – ulama lainnya seperti ulama jumhur dan madzhab Syi’ah zaidiyah menerimanya sebagai dalil hukum syari’at[6][6].
Al’alamah Ibn Hazm Abu Muhammad Ali bin Said bin Hazm bin Gholid bin Khalaf bin said bin Sufyan bin Yazid (384 – 456 H / 994 – 1064) yang biasa dipanggil dengan Ibn Hazm mengatakan bahwa al-Qur'an dan al-Sunnah sudah lengkap dan sempurna, tidak mungkin ada masalah yang tidak ada jawabannya di dalam nash. Al-Qur'an menegaskan :”Tidak Kami lewatkan dalam al-Kitab sedikitpun” (QS. Al-An’am (6) : 38), “Pada hari ini Kami sempurnakan bagimu agamamu” (QS. Al-Maidah (5) : 3), “kami turunkan kepadamu al-Kitab untuk menjalankan segala sesuatu “ (QS. Al-Nahl (16) : 89)[7][7].
Dari elaborasi diatas ternyata eksistensi qiyas  masih problematis sebagai salah satu sumber hukum Islam. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang qiyas  dalam perspektif historis metodollogis istinbath hukum Islam.
B.   Qiyas : Perspektif Ulama Fiqih
 1. Pengertian Qiyas
  Secara bahasa qiyas  berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain, misalnya yang  berarti “saya mengukur baju dengan hasta”[8][11]
Pengertian qiyas  secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama. Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyas  adalah : “Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.
Maksudnya, illat yang ada pada satu nash sama dengan illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
Mayoritas ulama Syafi’iyyah[9][12] mendefinisikan qiyas  dengan : “Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”
DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas  dengan [10][13] : “Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.
Sekalipun terdapata perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih klasik dan kontemporer diatas tentang qiyas tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas  bukanlah menetapkan hukum dari awal (istinbath al-hukm wa insya’uhu) melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum (al-Kasyf wa al-Izhhar li al-Hukm) yang apa pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya[11][14]. Penyingkapan dan penjelasan ini di lakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap illat dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila illatnya sama dengan illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nash tersebut.
Misalnya, seorang mujtahid ingin mengetahui hukum minuman bir atau wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamr. Zat yang memabukkan inilah yang menjadi penyebab di haramkannya khamr. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah 5 : 90 – 91. Dengan demikian, mujtahid tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum khamr, karena illat keduanya adalah sama. Kesamaan illat antara kasus yang tidak ada nash-nya dengan hukum yang ada nash-nya menyebabkan adanya kesatuan hukum.
Adapun rukun qiyas itu ada 4 :
·      Ashl
·      Far’u
·      Illat
·      Hukum ashl



2. Kehujjahan Qiyas
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas  dalam menetapkan hukum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas  bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’[12][15].
Berbeda dengan jumhur para ‘ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu :
1.     Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.
2.     Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.
Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas  menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas  sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama – ulama syi’ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu’tazilah Irak.
Alasan penolakan qiyas  sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
Surat al-Hujurat, 49 : 1
 “Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur'an  dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas  merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur'an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. Selanjutnya dalam surat al-Isra’, 17:36 Allah berfirman :
“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu berdasarkan ayat tersebut qiyas  dilarang untuk diamalkan.
Alasan – alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
 Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubah (boleh). Apabila di qiyaskan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
Surat al-Hasyr, 59 : 2
“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir di sebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyas  yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur'an memerintahkannya
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyas  adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
Surat al-Baqarah 2 : 222 :
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
Surat al-Maidah 5 : 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).
Surat al-Maidah 5:6
.”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu … “
            Alasan jumhur ulama dari hadits rasululah adalah riwayat dari Muadz Ibn Jabal yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata :
Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas  termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata : “Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :
“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthab)
Dalam hadits tersebut Rasulullah mengqiyaskan mencium istri dengan berkumur – kumur, yang keduanya sama – sama tidak membatalkan puasa.
BUNGA BANK KONVENSIONAL MENURUT HUKUM ISLAM
A.    Pendapat Yang Mengharamkan Bank Konvensional
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
B.     Praktik Perbankan Yang Diharamkan
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah: (a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga. Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram
C.    Praktik Bank Konvensional Yang Halal
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah hubungan antarnegara.
D.    Ulama Dan Lembaga Yang Mengharamkan Bank Konvensional

1.      Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2.      Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3.      Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4.      Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979
5.      Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6.      Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965
7.      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah
8.      Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9.      Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
10.  Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
E.      Hukum Bekerja Dan Gaji Pegawai Bank Konvensional
Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.
F.      Pendapat Halalnya Bank Konvensional
Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian.
G.  Ulama Dan Lembaga Yang Menghalalkan Bank Konvensional
1.      Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan  halal.
2.      Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
3.      Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
4.      A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
5.      Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
H. Alasan Ulama Dan Lembaga Yang Menghalalkan Bank Konvensional
1.      Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
2.      Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
3.      Isi  keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002: "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut.
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankkan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankkan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.

Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.